Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyaluran zakat akan tetap sesuai syariat Islam.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan hal tersebut.
Zakat akan disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG,” kata Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Thobib memastikan penyaluran zakat sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
Delapan ashnaf penerima zakat:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Menurut Thobib, UU No 23 Tahun 2011 mengatur pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga,” ujarnya.
Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lembaga resmi seperti Baznas dan LAZ diawasi dan diaudit berkala.
Thobib mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang berizin.







