Berita

Menteri LH Dorong Fatwa MUI: Jaga Sungai, Stop Buang Sampah!

100
×

Menteri LH Dorong Fatwa MUI: Jaga Sungai, Stop Buang Sampah!

Sebarkan artikel ini
fatwa-mui-haram-buang-sampah-di-sungai-didukung-kementerian-lh
fatwa mui haram buang sampah di sungai didukung kementerian lh

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh fatwa MUI yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa ini dinilai sebagai langkah strategis mengubah perilaku masyarakat.

Hanif menyatakan, pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral.

Hal itu disampaikan saat acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di Sungai Cikeas, Sentul, Bogor.

Hanif menjelaskan, Indonesia menghadapi masalah serius terkait sampah.

“Kita tidak bisa lagi menunda,” tegasnya. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut.

MUI menyatakan fatwa haram membuang sampah sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga lingkungan.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyebut fatwa ini adalah bentuk tanggung jawab keagamaan.

Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan.

Kementerian Lingkungan Hidup menekankan pengelolaan sampah harus dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum.

KLH berharap kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat dapat memutus rantai pencemaran dan menjaga ekosistem sungai dan laut.