Berita

Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, ART Polisi Jadi Awal Mula!

153
×

Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, ART Polisi Jadi Awal Mula!

Sebarkan artikel ini
kronologi-penangkapan-akbp-didik-terlibat-kasus-narkoba,-berawal-dari-sabu-yang-dimiliki-art-anggota-polri
kronologi penangkapan akbp didik terlibat kasus narkoba, berawal dari sabu yang dimiliki art anggota polri

Jakarta – Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, terjerat kasus narkoba.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, mengungkap kronologi penangkapan.

AKBP Didik diduga terlibat setelah penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri.

Kasus bermula dari penangkapan dua ART dari Bripka IR dan istrinya, AN.

“Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi tersangka,” kata Irjen Jhonny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menginterogasi tersangka dan menemukan keterlibatan AKP ML dalam peredaran sabu.

Pemeriksaan urine AKP ML positif Amfetamin dan Metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan 5 bungkus sabu seberat 488,496 gram.

“Berdasarkan keterangan AKP ML, ada keterlibatan AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika,” tegas Irjen Jhonny.

Rabu, 11 Februari 2026, rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang digeledah.

Ditemukan 7 plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, 2 butir pil Happy Five, dan 5 gram Ketamin.

AKBP DPK ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah, dan/atau penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah.