BeritaPemerintahanPolitik

Wali Kota Denpasar Minta Maaf, Klarifikasi Instruksi Presiden Soal BPJS

176
×

Wali Kota Denpasar Minta Maaf, Klarifikasi Instruksi Presiden Soal BPJS

Sebarkan artikel ini
kronologi-wali-kota-denpasar-minta-maaf-ke-prabowo-soal-pbi-bpjs
kronologi wali kota denpasar minta maaf ke prabowo soal pbi bpjs

Jakarta – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Permintaan maaf ini terkait pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Jaya Negara sebelumnya mengklaim ada instruksi presiden melalui Kemensos untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10.

“Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6 sampai 10. Kebetulan Denpasar itu kena 24.401 jiwa,” ujarnya pada Selasa (10/2).

Pernyataan tersebut kemudian direspons oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Gus Ipul menilai ucapan Jaya Negara menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” tegas Gus Ipul, Jumat (13/2).

Gus Ipul menegaskan tidak ada instruksi dari Presiden Prabowo untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10.

Ia meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik.

Sehari setelahnya, Jaya Negara menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden dan Menteri Sosial.

“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara, Sabtu (14/2).

Ia menegaskan tidak ada niat menyudutkan Presiden.

Menurutnya, pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Instruksi ini bertujuan meningkatkan akurasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Jaya Negara menjelaskan, berdasarkan data tersebut serta keputusan Menteri Sosial, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5.

Sementara itu, ia mengaku menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait penonaktifan peserta desil 6 sampai 10 di Denpasar sebanyak 24.401 jiwa.

Atas kondisi itu, Pemkot Denpasar menggelar rapat dan memutuskan mengaktifkan kembali peserta yang dinonaktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar.

Tujuannya agar masyarakat tetap memperoleh layanan BPJS Kesehatan.

Polemik tersebut pun berujung pada klarifikasi dan permintaan maaf Jaya Negara kepada Presiden dan Menteri Sosial.