Ecozone

Bareskrim Polri Jerat Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba

104
×

Bareskrim Polri Jerat Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
bareskrim-polri:-kapolres-bima-tersangka-kasus-peredaran-narkoba
bareskrim polri: kapolres bima tersangka kasus peredaran narkoba

Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (13/2).

Didik diduga terlibat peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan informasi ini.

Didik diduga bersalah atas kepemilikan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu (16,3 gram), ekstasi (49 butir dan 2 butir sisa pakai/23,5 gr), Aprazolam (19 butir), Happy Five (2 butir), dan ketamin (5 gr).

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, tersandung kasus narkoba.

Didik diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu seberat 488 gram.

Sabu-sabu itu ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi.

Polda NTB telah menjatuhi sanksi PTDH kepada AKP Malaungi.