Jakarta Selatan – Din Syamsuddin hadir sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kehadirannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026), terkait dengan tersangka Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Din mengaku hadir karena kesadaran pribadi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Ia menyatakan bahwa apa yang disampaikan Dokter Tifa adalah hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, fokus utama penyelesaian perkara ini seharusnya adalah uji keaslian ijazah.

Selain Din, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno juga diperiksa sebagai saksi ahli.

Oegroseno hadir atas permintaan kuasa hukum Roy Suryo cs.

Peneliti Senior LIPI Mohammad Sobary juga memberikan keterangan terkait metodologi penelitian yang dilakukan terdakwa.

Dokter Tifa mengklaim penelitiannya atas ijazah Jokowi sah secara metodologis dan akademis.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti proses hukum di luar pemeriksaan saksi ahli.

Presiden Jokowi sebelumnya telah diperiksa di Mapolresta Solo.

Kasus ini bermula dari laporan atas tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi pada 2025.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *