Surabaya – Bupati Sidoarjo, Subandi, membantah tuduhan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar. Kasus ini sedang diusut oleh Bareskrim Polri.
Subandi mengklaim bahwa uang Rp28 miliar tersebut adalah dana kampanye Pilkada 2024. Saat itu, ia mencalonkan diri bersama Mimik Idayana.
“Anggaran itu mestinya anggaran pilkada ya anggaran [kampanye] pilkada,” kata Subandi, Kamis (22/1).
Pelapor kasus ini adalah Rahmat Muhajirin (RM). Ia adalah pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, serta suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Subandi menjelaskan bahwa biaya kampanye ditanggung bersama dengan pihak Mimik, masing-masing 50 persen. Dana tersebut dikelola oleh Subandi bersama Mulyono, yang juga menjadi terlapor dalam kasus ini.
“Selama ini yang berhubungan antara Pak RM (pelapor) dengan Pak Mulyono, karena saya dengan Bu Mimik biaya pilkada itu 50 persen-50 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada dokumen perjanjian kerja sama yang membuktikan dana tersebut sebagai investasi.
Subandi juga mengonfirmasi telah diperiksa di Mabes Polri dan memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengaku tidak terima dengan pelaporan ini dan berencana melapor balik untuk memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Laporan dugaan penipuan diajukan oleh Rahmat Muhajirin pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Pengacara Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus ini tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.












