BeritaHukum dan Kriminal

Abaikan Panggilan, Tersangka BSN Picu Langkah DPO dari Kejari Padang

167
×

Abaikan Panggilan, Tersangka BSN Picu Langkah DPO dari Kejari Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, – Tersangka berinisial BSN berpotensi besar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Meski telah dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan, BSN tidak menunjukkan kehadirannya tanpa keterangan jelas, memicu dugaan adanya itikad tidak baik dari tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan bahwa pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan pada Rabu, 21 Januari 2026, telah dilayangkan melalui surat resmi.

“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” terang Budi Sastera, Rabu (21/1/2026).

Penyidik kini sedang berupaya melacak keberadaan BSN yang belum diketahui. Bantuan telah diminta melalui Kejaksaan Tinggi untuk menemukan tersangka guna kelancaran proses hukum. “Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” ujarnya.

Kejari Padang menilai sikap BSN yang terus-menerus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan menunjukkan adanya itikad tidak baik.

“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” tegas Budi Sastera.

Apabila BSN terus tidak kooperatif, penyidik tidak akan ragu untuk menerbitkan surat DPO sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kita bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya menunjukkan sikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, BSN menjadi satu-satunya yang tidak pernah memenuhi satu pun panggilan pemeriksaan.

Penyidik juga memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tutup Budi Sastera.