Berita

Bakumsu Medan Desak Pemerintah Usut Tuntas Perusahaan Perusak Hutan!

129
×

Bakumsu Medan Desak Pemerintah Usut Tuntas Perusahaan Perusak Hutan!

Sebarkan artikel ini
tak-cukup-cabut-izin,-aparat-didesak-proses-hukum-28-perusahaan
tak cukup cabut izin, aparat didesak proses hukum 28 perusahaan

Medan – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan sebagai langkah penting.

Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November 2025.

Namun, Bakumsu menilai bahwa tindakan pencabutan izin tersebut belum cukup untuk mengatasi kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat yang terdampak.

Bakumsu memandang keputusan ini sebagai pengakuan negara atas kegagalan dalam tata kelola sumber daya alam selama ini.

“Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa,” tegas Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang, Rabu (21/1).

Menurutnya, bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan dan menyingkirkan masyarakat.

Juniaty menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh hanya berhenti sebagai keputusan administratif semata.

Menurutnya, pencabutan izin ini tidak menghapus tanggung jawab negara atas dampak kerusakan hutan yang masih dirasakan oleh masyarakat.

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Perusahaan ini dinilai telah mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria, kriminalisasi, serta menghilangkan ketahanan pangan dan sumber air masyarakat sekitar.

Bakumsu mendesak pemerintah untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar lingkungan.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban korporasi dan para pengambil kebijakan.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa 28 perusahaan yang izinnya dicabut itu diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi di tiga provinsi Sumatra.

Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan tersebut pada Selasa.

Pemerintah juga berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam satu tahun terakhir.

BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.200 jiwa hingga awal pekan ini.

Selain itu, tercatat sebanyak 143 orang masih dinyatakan hilang.

Pusdalops BNPB melaporkan jumlah penduduk terdampak yang masih bertahan di lokasi pengungsian mencapai 113.903 jiwa.