BeritaPemerintahan

Deforestasi Massif di Sumatra, Rahmat Saleh Soroti Penyalahgunaan Hutan Picu Bencana

117
×

Deforestasi Massif di Sumatra, Rahmat Saleh Soroti Penyalahgunaan Hutan Picu Bencana

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh. Foto: istimewa.

Jakarta, – Penyalahgunaan ratusan ribu hektare kawasan hutan di sejumlah provinsi di Sumatra dinilai berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir di wilayah tersebut. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah menyelidiki keterkaitan temuan ini dengan berbagai bencana yang terjadi.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa persoalan deforestasi akibat pelanggaran pemanfaatan hutan tidak bisa dilepaskan dari isu kebencanaan. Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi kebun atau kepentingan lainnya telah secara signifikan melemahkan daya dukung lingkungan. “Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir yang terjadi di beberapa wilayah,” ujar Rahmat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Rahmat juga menyoroti temuan Satgas PKH mengenai pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), di mana luasan kebun di lapangan seringkali melebihi izin yang diberikan dan merambah kawasan hutan lindung. Meski lahan-lahan tersebut telah disita negara, Rahmat menekankan pentingnya pengelolaan hasil sitaan yang berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan. Ia berharap, jika hasil kebun dari lahan sitaan sudah terlanjur dipanen, negara dapat memastikan pemanfaatannya memiliki tanggung jawab sosial, khususnya untuk daerah rawan bencana seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Secara terpisah, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan skala penyalahgunaan kawasan hutan yang masif di beberapa provinsi. Di Aceh, sekitar 358 ribu hektare hutan telah digunakan bukan untuk peruntukan kehutanan. Sumatra Utara mencatat luasan yang lebih besar, mencapai sekitar 884 ribu hektare, sementara di Sumatra Barat tercatat sekitar 357 ribu hektare.

Nusron menjelaskan, data ini disampaikan saat menjelaskan kondisi pemanfaatan kawasan hutan di berbagai daerah dan kini menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah perubahan fungsi hutan tersebut menjadi salah satu pemicu banjir di wilayah terkait. “Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana,” ujarnya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, kawasan hutan bermasalah tidak hanya dialihfungsikan menjadi kebun, tetapi juga digunakan untuk berbagai kepentingan lain di luar kehutanan. Salah satu faktor yang disorot adalah banyaknya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan untuk kepentingan tambang. “Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang. Kemudian, kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” katanya.

Kondisi ini memperkuat desakan agar pemerintah tidak hanya menertibkan pelanggaran, tetapi juga mengevaluasi kebijakan pemberian izin. Hal ini krusial agar kerusakan hutan tidak terus berulang dan memperparah risiko bencana di masa depan.