EcozonePolitik

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

111
×

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
kpk-tetapkan-bupati-pati-sudewo-tersangka-pemerasan-calon-perangkat-desa
kpk tetapkan bupati pati sudewo tersangka pemerasan calon perangkat desa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Kasus ini terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa (Caperdes).

Tarif tersebut kemudian di-mark up oleh anak buahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik ini melibatkan sejumlah kepala desa yang menjadi orang kepercayaan Sudewo.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Asep.

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta,” tambahnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/01).

KPK menduga pengumpulan uang dilakukan dengan ancaman.

Caperdes disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi jabatan pada tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada YON dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Asep mengungkap Sudewo membentuk “Tim 8” yang terdiri dari sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan.

Tim ini bertugas sebagai koordinator pengumpulan dana.

Anggota Tim 8 adalah:
* Sisman (Kades Karangrowo, Juwana)
* Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo)
* Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan)
* Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal)
* Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota)
* Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota)
* Agus (Kades Slungkep, Kayen)
* Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken)

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka:
* Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
* Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
* Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

KPK menegaskan kasus ini menjadi bukti serius praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Lembaga antirasuah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pemerintahan daerah.