Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Tangkap Lima Tersangka

106
×

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Tangkap Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini
polda-metro-jaya-ungkap-jaringan-peredaran-senjata-api-ilegal-beserta-pabriknya
polda metro jaya ungkap jaringan peredaran senjata api ilegal beserta pabriknya

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus penyalahgunaan senjata api ilegal.

Lima tersangka ditangkap terkait pabrik rumahan senjata api.

Pengungkapan ini terkait maraknya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan ini berawal dari banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api. Hal itu disampaikannya pada Selasa (20/1/2026).

Pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api.

Lima tersangka laki-laki ditetapkan.

Mereka adalah RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi.

Kemudian JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.

Para pelaku menjual senjata api secara ilegal di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.

Penangkapan bermula dari laporan polisi pada Selasa (16/12/2025) dengan nomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya.

Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan menemukan tersangka.

Polisi melakukan olah TKP, wawancara korban dan saksi.

Penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan di Kabupaten Bandung.

Tersangka RR dan JS ditangkap di Kota Bandung.

Pada Rabu (17/12/2025), tersangka SAA ditangkap di Kabupaten Bandung.

Kemudian pada Jumat (9/1/2026), IMR diamankan di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.

Selain menangkap lima orang, polisi memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi menyita 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata api, dan 233 butir amunisi peluru.

Kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara.