Jakarta – DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset tahun ini. Pembahasan dilakukan di Komisi III DPR.
Rapat bersama Badan Keahlian DPR digelar Kamis (15/1) untuk membahas materi RUU.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyebut RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Naskah akademik RUU ini disusun dengan mengundang para pakar.
Ahli hukum dari UGM hingga praktisi hukum eks peneliti ICW turut diundang.
Delapan bab dalam RUU Perampasan Aset meliputi: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
RUU ini berisi 16 pokok pengaturan dalam perampasan aset.
Mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, hingga jenis tindak pidana.
Kemudian, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.
Pokok pengaturan lainnya mencakup lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil.
Selanjutnya, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.
“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku,” kata Bayu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
“Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” lanjutnya.
Jantung dari undang-undang ini berada pada Pasal 3, mengenai metode perampasan aset.
Perampasan aset bisa dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu.
“Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” pungkasnya.







