BeritaPolitik

Habiburokhman Apresiasi Hakim Vonis Laras Faizati dengan Pengawasan!

131
×

Habiburokhman Apresiasi Hakim Vonis Laras Faizati dengan Pengawasan!

Sebarkan artikel ini
habiburokhman-soal-vonis-laras-faizati:-contoh-hukum-berorientasi-pada-keadilan
habiburokhman soal vonis laras faizati: contoh hukum berorientasi pada keadilan

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa.

Laras adalah mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

Habiburokhman menilai vonis ini sebagai contoh konkret KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, meski Laras terbukti bersalah, ada pertimbangan yang membuatnya tak harus dipenjara seperti kasus serupa dulu.

Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim dan berharap kasus ini jadi pelajaran bagi Laras.

Sebelumnya, Laras Faizati divonis enam bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial saat demo Agustus 2025.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim menilai Laras melanggar Pasal 161 Ayat 1 KUHP tentang menyiarkan tulisan yang menghasut tindak pidana.

Namun, pidana itu tak perlu dijalani.

Laras dijatuhi pidana pengawasan satu tahun dengan syarat tak mengulangi tindak pidana.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah ini putusan diucapkan,” kata I Ketut Darpawan.

Majelis hakim tak menemukan hal yang memberatkan terdakwa.

Keadaan yang meringankan antara lain, Laras sopan, kooperatif, mengakui perbuatannya, masih muda, tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.