BeritaPolitik

Menko Yusril Dorong Pembahasan Revisi UU Pemilu Dipercepat

111
×

Menko Yusril Dorong Pembahasan Revisi UU Pemilu Dipercepat

Sebarkan artikel ini
menko-yusril-berharap-uu-pemilu-segera-dibahas
menko yusril berharap uu pemilu segera dibahas

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong agar revisi UU Pemilu segera dibahas.

Hal ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Yusril menekankan pentingnya pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tujuannya agar persiapan pemilu dapat dilakukan dengan baik.

“Ini agar sekiranya semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya pemilu,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar pembahasan revisi UU tidak terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu.

Persiapan yang matang diperlukan, tidak hanya oleh KPU, tetapi juga oleh partai politik peserta pemilu.

Yusril menyoroti potensi perubahan mekanisme pemilu, seperti wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini mau tidak mau harus dilaksanakan segera ya,” tegasnya.

Revisi UU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

UU Pemilu mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.

Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama.