BeritaPolitik

KPK Sikat ‘Bohir’ Pilkada Ponorogo, Usut Utang Bupati 26 Miliar

139
×

KPK Sikat ‘Bohir’ Pilkada Ponorogo, Usut Utang Bupati 26 Miliar

Sebarkan artikel ini
kpk-periksa-bohir-politik-bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko
kpk periksa bohir politik bupati ponorogo nonaktif sugiri sancoko

Jakarta – KPK memeriksa Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS), Senin (12/1). Pemeriksaan terkait dugaan perannya sebagai ‘bohir’ saat Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, maju Pilkada.

KPK mendalami dugaan aliran uang sebagai pengembalian modal awal dari Bupati Sugiri.

“Pemeriksaan terhadap saksi saudara SHS berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyidik mendalami peran saksi terkait Bupati Sugiri.

“Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa,” ungkap Budi.

SHS mengungkapkan Bupati Sugiri memiliki utang lebih dari Rp26 miliar untuk Pilkada 2024.

“Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” kata SHS usai diperiksa.

Uang tersebut dipakai untuk biaya kampanye Pilkada 2024, namun baru dibayarkan sebagian.

“Hanya sebagian (yang dibayar, red.). Sisanya belum dikembalikan,” katanya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Sucipto diduga korupsi terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga melakukan korupsi. Yunus juga disangkakan melanggar pasal terkait pengurusan jabatan.

Sugiri bersama Agus Pramono juga disangkakan melanggar pasal terkait korupsi.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.