Jakarta – Indonesia memasuki era baru pengelolaan aset digital. Tata kelola pasar kripto diperkuat dengan hadirnya International Crypto Exchange (ICEx).
ICEx adalah Self Regulatory Organization (SRO) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ICEx didukung pendanaan strategis sekitar Rp1 triliun. Dana ini berasal dari pemegang saham dan pelaku industri kripto.
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pasar yang sehat dan teregulasi.
ICEx akan berperan dalam pelaporan perdagangan. Selain itu, juga pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota bursa, dan koordinasi dengan regulator.
Peran ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik. Juga meminimalkan risiko penyalahgunaan.
OJK membuka ruang bagi lebih dari satu bursa aset keuangan digital di Indonesia.
OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Fortune Integritas Mandiri pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan keberadaan lebih dari satu bursa adalah strategi pengembangan ekosistem yang sehat.
Model ICEx mengacu pada praktik internasional. Contohnya FINRA di AS dan JVCEA di Jepang.
CEO International Crypto Exchange, Pang Xue Kai, menilai penguatan tata kelola ini penting bagi masa depan industri aset digital.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Robby, melihat ICEx sebagai penghubung strategis antara regulator, industri, dan masyarakat.
ICEx diharapkan menjadi pilar penting. Tujuannya menempatkan Indonesia sebagai pusat aset digital yang kredibel di Asia Tenggara.







