Ecozone

Pemerintah Pacu Bioetanol: Wajib Campur Bensin, Kurangi Impor!

130
×

Pemerintah Pacu Bioetanol: Wajib Campur Bensin, Kurangi Impor!

Sebarkan artikel ini
paling-lambat-2028,-pemerintah-wajibkan-bioetanol-dalam-bensin
paling lambat 2028, pemerintah wajibkan bioetanol dalam bensin

Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bioetanol dalam bensin paling lambat tahun 2028.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong penggunaan energi terbarukan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Saat ini, pemerintah sedang menyusun peta jalan penerapan bioetanol secara nasional.

Peta jalan ini diharapkan dapat segera diselesaikan.

Penerapan bioetanol akan dilakukan secara bertahap.

Hal ini disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur, pasokan bahan baku, dan industri pendukung.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pembahasan cukai etanol telah dilakukan.

Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai untuk etanol sebagai bahan bakar nabati.

Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.

Eniya mencontohkan Pertamina yang telah memiliki Izin Usaha Niaga (IUN).

Dengan demikian, Pertamina berhak mendapatkan pembebasan bea cukai etanol.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencampuran etanol sebesar 10 persen untuk BBM.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan emisi karbon.

Selain itu, juga memperkuat ketahanan energi nasional dengan mengurangi impor BBM fosil.