Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi laporan dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar. Laporan tersebut melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diverifikasi validitasnya.
KPK akan menelaah laporan tersebut. Tujuannya untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dan kewenangan lembaga.
Proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK bersifat tertutup.
“Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” kata Budi.
KPK tidak dapat membuka identitas pelapor. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan aduan.
Sebelumnya, 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN pada 6 Januari.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan LMKN tidak boleh mendistribusikan royalti jika hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku pada 8 Januari.







