Showbiz

Polisi Jerat Dokter Richard Lee dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui

93
×

Polisi Jerat Dokter Richard Lee dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
terpopuler:-richard-lee-heran-dengan-para-gay,-ivan-gunawan-tinggalkan-dunia-malam
terpopuler: richard lee heran dengan para gay, ivan gunawan tinggalkan dunia malam

Jakarta – Dokter kecantikan Richard Lee kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat, termasuk penjara hingga 12 tahun, setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen resmi ditetapkan.

Jejeran pasal berlapis disangkakan penyidik Polda Metro Jaya, yang berpotensi menyeretnya ke balik jeruji besi dengan denda miliaran rupiah.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Richard Lee dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Tak hanya itu, Richard Lee juga terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 9 Ayat 1. Pelanggaran pasal ini dapat menjeratnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Meskipun telah berstatus tersangka sejak 15 Desember 2025, Richard Lee saat ini belum menjalani penahanan.

Kombes Pol. Reonald Simanjuntak menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada penilaian penyidik bahwa Richard李 masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegas Reonald pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka ini berakar dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Laporan tersebut diajukan oleh Doktif (Dokter Detektif) dr. Samira Farahnaz, yang kini terlibat dalam konflik hukum yang semakin memanas dengan Richard Lee. Laporan Doktif tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Konflik antara dr. Samira Farahnaz dan Richard Lee diketahui telah memanas sejak lama, melibatkan saling lapor yang kini puncaknya adalah penetapan status tersangka bagi Richard Lee.