Berita

PMK Batasi: Zakat Gaji Karyawan Hanya Kurangi Pajak Individu

136
×

PMK Batasi: Zakat Gaji Karyawan Hanya Kurangi Pajak Individu

Sebarkan artikel ini
zakat-gaji-karyawan-tak-bisa-kurangi-pajak-perusahaan,-ini-penjelasannya
zakat gaji karyawan tak bisa kurangi pajak perusahaan, ini penjelasannya

Jakarta – Zakat yang dipotong dari gaji karyawan tidak bisa mengurangi pajak perusahaan.

Hal ini hanya akan mengurangi pajak masing-masing pekerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.

PMK ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan ini merapikan aturan zakat yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi.

Pemerintah membedakan zakat atas penghasilan perusahaan dan zakat yang dibayarkan karyawan.

Zakat perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto badan usaha.

Zakat karyawan hanya menjadi pengurang pajak individu melalui mekanisme Pajak Penghasilan Pasal 21.

“Pembayaran zakat yang dapat dibebankan hanya pembayaran zakat atas penghasilan perusahaan,” bunyi contoh penerapan resmi dalam PMK 114/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).

Ketentuan ini menjadi pembeda penting dibandingkan aturan sebelumnya.

Regulasi lama mengakui zakat sebagai pengurang pajak.

Namun belum dirinci pemisahan manfaat pajak antara perusahaan dan karyawan.

Praktiknya, muncul anggapan zakat gaji dapat mengurangi beban pajak badan usaha.

Melalui PMK 114/2025, pemerintah menutup ruang tafsir tersebut.

Contohnya, sebuah perusahaan membayarkan zakat total Rp 120 miliar.

Jumlah itu terdiri atas zakat perusahaan Rp 100 miliar dan zakat karyawan Rp 20 miliar.

Hanya Rp 100 miliar yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.

Rp 20 miliar zakat karyawan tidak memengaruhi pajak badan usaha.

Zakat karyawan tetap diakui negara, namun manfaat fiskalnya melekat pada individu.

PMK menyebutkan zakat gaji dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Syaratnya, dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Aturan baru juga menegaskan batasan lain yang sebelumnya belum eksplisit.

Zakat yang dikurangkan dari penghasilan bruto tidak boleh melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama.

Selain itu, tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.

Dengan pengaturan ini, pemerintah memberi kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.

Zakat tetap diakui sebagai instrumen ibadah dan sosial.

Manfaat pajaknya diatur lebih disiplin agar tidak tumpang tindih antara perusahaan dan karyawan.