Berita

TNI Klarifikasi: Kehadiran Tentara di Sidang Nadiem Atas Permintaan Kejaksaan

95
×

TNI Klarifikasi: Kehadiran Tentara di Sidang Nadiem Atas Permintaan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
d5b34c40615df7e3d42d0b75de380e17.jpg
d5b34c40615df7e3d42d0b75de380e17.jpg

Jakarta – Kehadiran tiga personel TNI dalam sidang mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menuai sorotan. Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait penugasan tersebut.

TNI menyatakan kehadiran personelnya di ruang sidang merupakan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Permintaan ini diajukan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang bertugas sebagai penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan penugasan ini sesuai dengan nota kesepahaman (MOU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

Selain itu, penugasan ini juga berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Brigjen Aulia menjelaskan, Pasal 4 huruf b Perpres tersebut mengatur bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI. “Kehadiran personel TNI semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

TNI menegaskan tidak semua persidangan akan melibatkan pengamanan dari personel militer. Kehadiran TNI hanya dilakukan atas permintaan khusus dari pihak Kejaksaan. Namun, Aulia tidak menjelaskan secara detail alasan atau pertimbangan di balik permintaan tersebut.

Meski demikian, TNI menjamin kehadirannya dalam persidangan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegas Aulia.

Kehadiran personel TNI dalam sidang dugaan korupsi pada 5 Januari 2026 lalu sempat menjadi perhatian hakim. Hakim Ketua Purwanto S Abdullah bahkan sempat menanyakan identitas personel TNI yang berada di ruang sidang.

Pengamanan oleh personel TNI di lingkungan kejaksaan telah diperketat sejak awal 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 yang menyatakan dukungan TNI terhadap kelancaran dan keamanan penegakan hukum di Kejati dan Kejari.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, membenarkan kehadiran personel TNI dalam persidangan dengan alasan keamanan. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah pengamanan serupa juga diterapkan dalam perkara lain.

Dalam sidang tersebut, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Pihak Nadiem kemudian mengajukan nota keberatan atas dakwaan tersebut.