Jakarta – Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat (2/1/2026).
UU ini bertujuan memperkuat perlindungan HAM dan mencegah penyiksaan.
Salah satu poin penting adalah Pasal 30 KUHAP.
Pasal ini mewajibkan perekaman pemeriksaan tersangka dengan CCTV.
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” bunyi ayat 1 pasal 30.
Rekaman CCTV itu bisa jadi alat bukti pembelaan di pengadilan.
KUHAP baru juga mengakomodasi peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI).
Ada mekanisme hukum baru seperti keadilan restoratif dan jalur pengakuan bersalah.
Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Tujuannya memulihkan keadaan semula dengan melibatkan korban dan pelaku.
Tapi, keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual.
KUHAP baru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim”.
Untuk mengatasi penumpukan perkara, UU ini memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah.
Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dapat menempuh jalur ini.
Jika terdakwa mengakui kesalahan dan bersedia membayar ganti rugi, persidangan bisa dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat.
Potensi keringanan hukuman pun terbuka.
Pemberlakuan UU ini mengakhiri era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981).
Sistem peradilan pidana Indonesia bergeser dari bersifat menghukum menjadi pemulihan.
Seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.







