Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 menuai polemik. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ketiadaan aturan turunan berpotensi menimbulkan kekacauan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pembahasan KUHAP dilakukan terburu-buru. Publik baru memperoleh salinan dokumen KUHAP pada 30 Desember 2025, dua hari sebelum aturan berlaku.
“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu,” tegas Isnur dalam konferensi pers daring, 1 Januari 2026.
Isnur khawatir, tanpa aturan pelaksana, aparat penegak hukum akan kebingungan. Ia mencontohkan KUHP yang disahkan 2023, hingga kini belum memiliki peraturan pelaksana teknis.
“Undang-undangnya baru lahir kemarin, aturan turunannya pun enggak ada,” ujarnya.
Ketiadaan aturan pelaksana dikhawatirkan memicu lembaga penegak hukum membuat aturan internal sendiri. Kondisi ini membuka ruang tafsir berbeda dan potensi kesewenang-wenangan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengklaim siap melaksanakan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan kelembagaannya telah menjalin kesepahaman dengan Kepolisian, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung.
“Secara teknis, kami juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas jaksa,” kata Anang dalam pernyataan tertulis, 2 Januari 2026.
Kepolisian RI juga mengklaim telah menyiapkan pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru. Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan dokumen panduan tersebut disusun oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, puluhan akademisi hukum pidana dan kriminologi meminta Presiden Prabowo Subianto menimbang ulang pemberlakuan KUHAP baru. Mereka menilai ketentuan peralihan dalam KUHAP problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menilai KUHAP baru mengandung pasal bermasalah dan membuka celah bagi aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang.







