Tangerang – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi celah bagi ratusan calon pekerja migran ilegal untuk mencoba mengadu nasib di luar negeri. Mereka berusaha mengelabui petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dengan mengaku sebagai wisatawan.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat, sedikitnya 137 calon pekerja migran non-prosedural (CPMI) berhasil digagalkan keberangkatannya sepanjang 1-29 Desember 2025.
“Setiap hari ada saja yang mencoba berangkat dengan modus sebagai wisatawan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Priya Kartika Perdhana, Senin (29/12/2025).
Peningkatan jumlah CPMI yang mencoba berangkat, menurut Priya, terdeteksi sejak pertengahan Desember. Diduga, mereka memanfaatkan kelengahan petugas di tengah padatnya arus penumpang libur Nataru.
Para CPMI ini, lanjut Priya, umumnya mengaku hendak berlibur. Namun, kecurigaan petugas muncul setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan.
“Setelah pemeriksaan lanjutan, termasuk wawancara singkat dan pengamatan gestur serta perilaku, terindikasi kuat sebagai CPMI nonprosedural,” tegas Priya. Kuat dugaan, mereka adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Qatar menjadi negara tujuan favorit para CPMI ilegal ini. Negara-negara tersebut selama ini dikenal sebagai kantong penempatan pekerja migran ilegal.
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 2.917 penumpang. Dari jumlah tersebut, 1.905 orang terindikasi sebagai CPMI ilegal atau korban TPPO dan TPPM.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Jerry Prima menjelaskan, proses deteksi CPMI kini semakin kompleks. Pasalnya, para calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan.
Namun, Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan dua lapis filter pemeriksaan. Pertama, pengamatan fisik dan gestur, serta wawancara singkat di konter imigrasi. Kedua, filter kesisteman *Subject of Interest* (SOI), terutama terhadap mereka yang pernah memiliki catatan sebagai CPMI non-prosedural.
“Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan,” kata Jerry.
Selain menggagalkan keberangkatan, Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak 197 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Desember 2025. Permohonan tersebut terindikasi berkaitan dengan TPPO dan TPPM.
“Ketika didalami lebih lanjut, banyak di antara mereka akhirnya mengakui rencana untuk bekerja secara nonprosedural di luar negeri,” ungkap Jerry.
Seluruh CPMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya kemudian diserahkan kepada BP3MI untuk pembinaan dan pendataan. Polres Bandara Soekarno-Hatta juga dilibatkan untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO/TPPM.







