Jakarta – KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap terkait IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Penghentian penyidikan dilakukan karena kesulitan menghitung kerugian negara dan kedaluwarsanya perkara, terutama dugaan suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
“SP3 telah diterbitkan pada Desember 2024. Salah satu pertimbangan utamanya adalah kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Budi menjelaskan dugaan suap dalam kasus ini terjadi pada 2009. Saat SP3 diterbitkan, perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan.
“Untuk pasal suap, tempus perkaranya sudah kedaluwarsa. Peristiwa terjadi pada 2009, sehingga telah lebih dari 15 tahun,” ujarnya.
Keputusan KPK ini menuai kritik. Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menilai kasus ini tidak layak dihentikan karena dampaknya besar terhadap sumber daya alam dan potensi kerugian negara.
Menurut Laode, kasus pertambangan tidak hanya soal pidana, tetapi juga tata kelola sumber daya alam dan kerusakan lingkungan.
ICW juga mempertanyakan transparansi KPK dalam menjelaskan dasar penghentian perkara.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai KPK belum sepenuhnya terbuka dalam menjelaskan alasan penerbitan SP3, terutama pada kasus yang berkaitan dengan sektor strategis seperti pertambangan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan tambang nikel, komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan penting dalam industri baterai kendaraan listrik.
Penghentian perkara ini menambah daftar kasus korupsi sumber daya alam yang tidak berlanjut ke tahap persidangan.







