Karimun – TNI AL mengamankan kapal KM Dolphin GT 22 di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (26/12).
Kapal tersebut diduga membawa kayu ilegal dan narkoba.
Penangkapan dilakukan Tim Satgas Intermal Koarmada I dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun.
Menurut Lanal Tanjung Balai Karimun, penindakan dilakukan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun.
Kapal dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun.
Kapal yang dinakhodai Agustiono dan diawaki empat ABK itu milik Samsul Hadi.
Setelah diamankan, kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya KKM kapal.
KM Dolphin dan awaknya diduga melanggar UU Pelayaran.
Ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp400 juta menanti.
Selain itu, ditemukan sabu seberat 0,8 gram, alat hisap bong, dan kemasan plastik bekas pakai.
Tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai UU Narkotika.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika,” demikian keterangan dari pihak Lanal Tanjung Balai Karimun.












