Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkotika skala besar sepanjang tahun 2025 dengan menangkap hampir 10 ribu tersangka. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 1,56 triliun.
Sembilan Ribu Lebih Tersangka Narkoba Ditangkap
Total 9.874 orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah tersebut, 51 orang merupakan warga negara asing,” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Minggu (28/12/2025).
WNA yang terlibat berasal dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Cina, Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara di Afrika dan Eropa.
Ragam Barang Bukti Narkotika Disita
Ribuan tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai kalangan.
Tercatat 9.142 laki-laki, 732 perempuan, dan 56 anak-anak ikut terseret dalam kasus ini.
Polisi juga mengidentifikasi peran mereka, mulai dari produsen (21 orang), bandar (1 orang), pengedar (3.425 orang), hingga pengguna (6.427 orang).
Total kasus yang berhasil diungkap mencapai 7.406 kasus.
Sebagian Tersangka Jalani Rehabilitasi
Lebih dari sepertiga tersangka telah menjalani proses peradilan pidana.
“Sebanyak 3.447 orang atau 35 persen sudah masuk proses peradilan,” jelas Reonald.
Sementara sisanya, sebanyak 6.427 orang, diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Barang Bukti Narkoba Senilai Triliunan Rupiah
Dari ribuan kasus yang terungkap, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.
Di antaranya 767,48 kilogram sabu, 693,86 kilogram ganja, 644,95 kilogram tembakau gorila, dan ribuan butir ekstasi.
Selain itu, disita pula heroin, kokain, ketamin, serta berbagai jenis narkotika cair dan sintetis lainnya.
“Jika dikonversikan, nilai jual seluruh barang bukti ini mencapai sekitar Rp 1,56 triliun,” pungkas Reonald.







