Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

103
×

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Sebarkan artikel ini
ff87c421d511c305bb571e6ef8631b57.jpg
ff87c421d511c305bb571e6ef8631b57.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mendalami dugaan aliran dana korupsi Bank BJB ke sejumlah pihak, termasuk artis Aura Kasih, dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pendalaman ini terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih terus mempelajari ke mana saja aliran dana dari Ridwan Kamil (RK) dan untuk apa saja. Hal ini disampaikan menanggapi ramainya spekulasi mengenai hubungan antara RK dan Aura Kasih.

Penyidik KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut fokus pada konfirmasi penghasilan RK selama menjabat Gubernur Jawa Barat dan aset-aset yang dimilikinya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana terkait dugaan penerimaan aliran dana dari Ridwan Kamil. Lisa mengakui menerima dana tersebut untuk anaknya, namun menolak menyebutkan jumlahnya. Ia juga membenarkan bahwa kasus ini terkait dengan Ridwan Kamil di Bank BJB.

Ridwan Kamil sendiri mengklaim tidak mengetahui secara detail dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Ia menyatakan bahwa pengadaan iklan merupakan aksi korporasi BUMD dan seharusnya dilaporkan kepadanya, namun hal itu tidak pernah terjadi selama ia menjabat.

Mengenai uang yang diberikan kepada Lisa Mariana, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari uang pribadinya dan merupakan hasil pemerasan. Ia membantah uang tersebut berasal dari dana korupsi Bank BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pihak pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Menurut KPK, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter, tanpa melalui proses tender yang sesuai dengan peraturan internal Bank BJB. Mereka juga diduga mengatur pemenang tender penempatan iklan.

Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini.