Jakarta – Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, memicu pro dan kontra di kalangan pengusaha. Formula dengan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9 ini menjadi dasar bagi setiap provinsi untuk menentukan UMP masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa UMP dihitung berdasarkan inflasi ditambah indeks alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten. “Ini menjadi patokan agar pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat, karena ini merupakan standar minimal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Airlangga berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, mencontohkan kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri yang memberikan gaji di atas UMP.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menilai formula ini tidak sejalan dengan kondisi riil dunia usaha. Apindo sebelumnya mengusulkan indeks alfa 0,1-0,5 dalam dialog tripartit.
Shinta berpendapat angka tersebut lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Ia memahami pentingnya melindungi pekerja dan menjaga daya beli.
“Namun kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” tegas Shinta dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Shinta menambahkan bahwa banyak sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan mengalami kontraksi, sehingga membatasi ruang penyesuaian upah.







