Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur skema pembiayaan “kecebong” pada pinjaman daring (pinjol). Tujuannya adalah melindungi konsumen dari praktik pendanaan berisiko.
Skema “kecebong” sendiri adalah cicilan besar di awal pinjaman, lalu mengecil. Pola ini sebelumnya berpotensi memberatkan debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan OJK membatasi, bukan melarang skema ini.
“Untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan yang tidak sehat, OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar,” kata Agusman, Kamis (25/12).
Skema ini hanya boleh diterapkan jika sesuai batasan manfaat ekonomi OJK. Penyelenggara pinjol wajib transparan.
Mereka harus menjelaskan skema angsuran, termasuk cicilan awal yang lebih besar.
“Hal ini untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran tersebut sejak awal,” ujar Agusman.
Selain itu, OJK mensyaratkan kualitas pendanaan yang sehat. Penyelenggara pinjol harus menjaga Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di bawah 5 persen.
OJK juga mewajibkan penilaian kelayakan kredit yang memadai. Ini termasuk kemampuan bayar, rasio utang terhadap pendapatan, dan eksposur pinjaman di pinjol lain.
“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penilaian kelayakan kredit yang komprehensif,” tegas Agusman.
OJK berharap aturan ini mendorong praktik pinjol yang lebih sehat dan berkelanjutan.
OJK juga berkomitmen memperkuat pengawasan industri pinjol. Ini termasuk menertibkan pinjol ilegal dan memperketat aturan bagi penyelenggara resmi. Tujuannya, agar tidak membebani masyarakat.







