London – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan seorang WNA bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger ke otoritas Inggris.
Laporan ini terkait dugaan pelecehan bendera Merah Putih di depan KBRI London.
Aksi Bonnie Blue terekam dalam video dan viral di media sosial.
KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas Inggris terkait aksi yang terjadi pada 15 Desember 2025.
KBRI London juga telah menyampaikan pengaduan resmi ke otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas tersebut.
Menurut pemerintah, tindakan itu memanfaatkan simbol negara Indonesia secara tidak hormat di ruang publik.
“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London,” ujar Yvonne.
Yvonne menjelaskan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa.
Bendera wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada.
Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah dikenai tindakan hukum di Indonesia.
Dia melanggar ketentuan izin tinggal dan ketentuan hukum nasional lainnya.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” jelas Yvonne.
Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab.
Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana maupun hubungan antarnegara.
Bonnie Blue, seorang bintang film dewasa asal Inggris, kembali berulah.
Setelah dideportasi dari Indonesia karena merekam adegan tidak senonoh, Bonnie Blue membagikan video dirinya di depan KBRI London.
Video yang beredar menunjukkan dirinya berjalan di depan KBRI London dengan menyematkan bendera Merah Putih di belakang roknya.
Bendera itu menjuntai di belakang bokongnya dan menyentuh jalanan.
Bonnie tampak mengejek dalam adegan tersebut.
Dia menyebut kedatangannya ke KBRI hanya untuk membayar denda.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujarnya sambil berjalan di antara para lelaki yang menjadi pendukungnya.
Adegan ini diambil pada malam hari di depan KBRI London.
Tampak para pria pendukung dengan penutup wajah biru mengelilingi Bonnie dan menyoraki aksinya.
Video Bonnie ini diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial.
Banyak netizen yang berkomentar pedas atas aksi Bonnie tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mendeportasi 4 WNA termasuk Bonnie Blue dari Bali.
Deportasi dilakukan atas buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.
Selain dideportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia dihukum bersama manajemen Bonnie Blue lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang juga merupakan WNA.
Atas aksinya ini, Bonnie pun dilarang untuk masuk ke Bali dalam 10 tahun ke depan.













