Berita

Prabowo Sebut Denda Kehutanan Bisa Bangun 100 Ribu Hunian

143
×

Prabowo Sebut Denda Kehutanan Bisa Bangun 100 Ribu Hunian

Sebarkan artikel ini
7c7ca41bfe6f4924e9356b64fa8edca1.jpg
7c7ca41bfe6f4924e9356b64fa8edca1.jpg

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan potensi besar dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp6,62 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung. Dana ini, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk membangun setidaknya 100 ribu hunian tetap bagi korban banjir di Aceh dan Sumatera.

Prabowo menyampaikan hal ini saat menyaksikan penyerahan uang denda di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ia menekankan bahwa denda dari 20 perusahaan sawit itu baru sebagian kecil dari kerugian negara yang sebenarnya jauh lebih besar.

“Kalau kita teliti dengan baik mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, menganggap sepele, ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” tegas Prabowo.

Ia mencontohkan, dana Rp6,62 triliun bisa digunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah atau membangun hunian tetap bagi pengungsi.

Prabowo bahkan menanyakan langsung kepada para menteri yang hadir mengenai kebutuhan rumah untuk para pengungsi. Laporan yang ia terima menyebutkan bahwa hampir 200 ribu unit rumah dibutuhkan untuk korban bencana banjir dan longsor.

“Dengan ini saja, 100.000 (rumah) sudah terbayar. Bayangkan berapa korporasi? 20 ini berapa? 20 perusahaan ini ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita,” ungkapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

Pada tahap V, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 893.002,383 hektare. Lahan ini terdiri dari perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum di enam provinsi, serta kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare di sembilan provinsi.

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dan menagih denda administratif senilai Rp6,62 triliun.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4,28 triliun dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.