Berita

Pemerintah Susun PP Penempatan Polri di Jabatan Sipil

103
×

Pemerintah Susun PP Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
pemerintah-siapkan-pp-atur-soal-anggota-polri-aktif-isi-jabatan-sipil
pemerintah siapkan pp atur soal anggota polri aktif isi jabatan sipil

Jakarta – Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil sehubungan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai kontroversial karena menetapkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif.

Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesepakatan segera menyusun rancangan PP untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU No. 2/2002 tentang Polri serta Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN.

Yusril menegaskan jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri belum diatur pada tingkat Peraturan Pemerintah.

Ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan PP, dan KemenPAN-RB serta Kemensetneg juga telah menyiapkan draf rancangan PP. Ia turut mencermati pendapat, masukan, kritik, dan saran terkait isu Perpol 10/2025 yang ramai dibahas.

“Kalau Peraturan Kapolri tentu scoopnya terbatas, internal Polri, tetapi karena ini menyangkut K/L dan pelaksanaan ketentuan UU ASN serta kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril.

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidique berharap pembahasan PP itu rampung secepatnya, menargetkan selesai pada Januari 2026. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi atas kisruh mengenai isu rangkap jabatan,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri akan tertib aturan dan menghormati apapun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. “Kita berterima kasih kepada presiden dan Menko Hukum yang telah menarik penyelesaian masalah ini ke level yang lebih tinggi,” ujar Listyo.

Perpol No. 10 Tahun 2025 belakangan menuai kontroversi di masyarakat. Aturan itu diteken Listyo pada 9 Desember, menetapkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif. Pasal 3 Perpol menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di kementerian/lembaga/badan/komisi serta Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing berkedudukan di Indonesia. Pelaksanaan tugas dapat dilakukan di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.