Berita

Ammar Zoni Klaim Jadi Korban Kekerasan di Rutan Salemba

104
×

Ammar Zoni Klaim Jadi Korban Kekerasan di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
ammar-zoni-mengaku-disetrum-dan-dipukuli,-minta-hakim-buka-cctv-di-persidangan
ammar zoni mengaku disetrum dan dipukuli, minta hakim buka cctv di persidangan

Jakarta – Aktor Ammar Zoni membuat pengakuan mengejutkan di persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Ia mengaku menjadi korban kekerasan selama ditahan di Rutan Salemba.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), Ammar Zoni mengklaim dipukuli dan disetrum.

Tindakan itu, menurutnya, dilakukan agar ia mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Memang betul saya menerima atau apapun, kalau masalah video tadi, semua di bawah tekanan yang saya dipukulin, saya disetrum,” ungkap Ammar usai sidang.

Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk mendalami lebih lanjut klaimnya tersebut.

Ia bahkan meminta agar rekaman CCTV diperiksa untuk membuktikan kebenaran pengakuannya.

“Itu betul sekali makanya kami meminta untuk pengadilan untuk memberikan bukti CCTV,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa menjual sabu di Rutan Salemba. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Kasus ini menjadi kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Selain Ammar, lima terdakwa lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa penuntut umum menjerat Ammar Zoni dan kawan-kawan dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan subsider adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Ammar Zoni mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan.