Berita

Resbob Jadi Tersangka, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

77
×

Resbob Jadi Tersangka, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
resbob-pembuat-konten-hina-suku-sunda-dijerat-pasal-uu-ite,-ancaman-hingga-10-tahun-penjara
resbob pembuat konten hina suku sunda dijerat pasal uu ite, ancaman hingga 10 tahun penjara

Bandung – YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

“Resbob ini seorang live streamer,” kata Kapolda Rudi, Rabu (15/5/2024).

Polisi menyebut, motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk meraup uang dari penonton saat siaran langsung.

Tersangka Resbob sadar bahwa kontennya berpotensi viral dan memanfaatkan kondisi tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan keuntungan finansial.

“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral,” ujar Rudi.

Setelah diamankan, Resbob langsung menjalani gelar perkara di Mapolda Jabar.

“Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” tegas Kapolda.

Polda Jabar masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut.

Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi.