Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik mahar politik yang dipicu lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
KPK menduga, Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank terkait kampanye Pilkada 2024.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/12/2025).
Budi menjelaskan, masalah mendasar terletak pada integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang lemah.
Kondisi ini memicu perpindahan kader antar partai, serta kandidasi yang hanya mengandalkan kekuatan finansial dan popularitas.
KPK menilai, kondisi ini mengakibatkan kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik.
“Sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” tegasnya.
Kasus Ardito Wijaya mengonfirmasi hipotesis KPK terkait tata kelola partai politik.
Kajian KPK menunjukkan tingginya kebutuhan dana partai untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga kegiatan seperti kongres.
Selain itu, KPK menyoroti laporan keuangan partai yang tidak akuntabel dan transparan.
Hal ini dinilai menyebabkan ketidakmampuan dalam mencegah aliran uang yang tidak sah ke partai politik.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol,” kata Budi.
Standardisasi ini diharapkan mampu mencegah aliran uang yang tidak sah.
KPK saat ini masih melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Ardito diduga menerima Rp5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.







