Berita

Paradixia: Tawarkan Regulasi AI Berbasis Pancasila di Indonesia

85
×

Paradixia: Tawarkan Regulasi AI Berbasis Pancasila di Indonesia

Sebarkan artikel ini
teori-paradixia,-terobosan-baru-atur-ai-ala-doktor-muda-dari-bali
teori paradixia, terobosan baru atur ai ala doktor muda dari bali

Denpasar – Indonesia berpotensi memiliki panduan baru dalam mengatur kecerdasan buatan (AI). Sebuah teori bernama PARADIXIA, yang berbasis nilai-nilai Pancasila, hadir sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum terkait AI.

Efatha Filomeno Borromeu Duarte, seorang kader Pemuda Katolik Komda Bali, memperkenalkan teori ini dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat (12/12/2025).

PARADIXIA diharapkan menjadi landasan penyusunan regulasi AI yang komprehensif di tingkat nasional. Hal ini seiring dengan pemanfaatan AI yang terus meningkat di berbagai sektor.

“Kerangka ini menggabungkan etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital. Ini menjadikannya relevan bagi para pembuat kebijakan,” kata Efatha, Sabtu (13/12/2025).

Efatha meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3,89 setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia”. Ia menjadi doktor ke-168 di fakultas tersebut.

PARADIXIA sendiri terdiri dari sembilan elemen, termasuk Pancasila Ethic, Algorithmic Accountability, dan Digital Sovereignty.

Kerangka ini menekankan tiga prinsip utama: AI harus berlandaskan Pancasila, manusia tetap memegang kendali dalam pengambilan keputusan penting, dan pengembang wajib transparan serta bertanggung jawab atas risiko algoritma.

Efatha juga menawarkan model tanggung jawab berjenjang (tiered liability) yang disesuaikan dengan tingkat risiko teknologi.

Prof. Dr. Jimmy Pello, penguji eksternal, menilai PARADIXIA sebagai kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum teknologi di Indonesia.

Sementara itu, promotor disertasi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, menambahkan bahwa teori ini memperkuat sintesis antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum.