Berita

KLH Segel Perkebunan Sawit Tapanuli Tengah, Buntut Banjir Sumatera

133
×

KLH Segel Perkebunan Sawit Tapanuli Tengah, Buntut Banjir Sumatera

Sebarkan artikel ini
8a3669c2913f25f9fbecede8e23f07cc.jpg
8a3669c2913f25f9fbecede8e23f07cc.jpg

Padang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas menyegel area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tindakan ini merupakan langkah pengawasan ketat pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan tata air pasca-banjir hebat di Sumatera, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Perintah penyegelan, yang dikeluarkan pada Minggu (7/12), dikonfirmasi oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Kamis.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Penyegelan area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS, anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), bertujuan untuk menghentikan sementara operasi yang dikhawatirkan dapat memperparah kondisi hidrologi. Selain itu, langkah ini diambil guna memastikan perusahaan patuh terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.

Kronologi tindakan ini bermula dari pemantauan intensif setelah curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di berbagai titik di Sumatera Utara. Tim pengawas KLH/BPLH kemudian melakukan verifikasi lapangan.

Dari hasil verifikasi awal, tim menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Berdasarkan temuan ini, KLH/BPLH segera memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” tegas Menteri Hanif.

Hanif memastikan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan. Selain itu, pihak terkait juga dipanggil untuk menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Pengawas Lingkungan Hidup akan melakukan penilaian komprehensif terhadap kepatuhan administratif dan teknis perusahaan. Penilaian mencakup penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.

Tindakan penyegelan ini dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.

KLH/BPLH menyatakan bahwa penyegelan bersifat sementara. Status penyegelan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH tidak akan ragu untuk melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis terkait. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada. KLH/BPLH berkomitmen untuk memublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan.

“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.