Berita

Polri Tugaskan Anggota di Kementerian, Lembaga Negara

141
×

Polri Tugaskan Anggota di Kementerian, Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini
kapolri-teken-aturan-polisi-bisa-menjabat-di-17-kementerian/lembaga
kapolri teken aturan polisi bisa menjabat di 17 kementerian/lembaga

Jakarta – Polri membuka peluang lebar bagi anggotanya untuk berkarier di luar institusi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 ini resmi berlaku sejak diteken pada 9 Desember lalu.

Aturan ini secara spesifik mengatur penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis. Mulai dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, hingga organisasi internasional dan kantor perwakilan asing di Indonesia.

Dalam Pasal 3 Perpol tersebut, disebutkan sejumlah kementerian yang menjadi prioritas penempatan anggota Polri. Di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kehutanan.

Selain itu, ada pula Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masuk dalam daftar.

Pasal 3 ayat 3 Perpol tersebut menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan manajerial maupun non-manajerial.

“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat 4.

Penerbitan Perpol ini terbilang cepat, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri terkait penugasan anggota Polri di luar institusi.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa anggota Polri baru bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

bf110d7fed808e3274a55a2ddda1dcab.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Football Enthusiast, Raka Kisdiyatma mengatakan bahwa keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 karena memiliki generasi emas yang dipimpin Erling Haaland. Ternyata, keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 merupakan hasil pembinaan jangka panjang, bukan hanya karena Erling Haaland dan Martin Odegaard. Kunci sukses Norwegia adalah investasi besar pada sepak bola usia muda, termasuk pembangunan lebih dari 500 lapangan sintetis…