BeritaHukum dan Kriminal

Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka

128
×

Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
wakil-wali-kota-bandung-dan-anggota-dprd-nasdem-jadi-tersangka-korupsi-penyalahgunaan-wewenang!-tapi-tidak-ditahan
wakil wali kota bandung dan anggota dprd nasdem jadi tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang! tapi tidak ditahan

Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi dan menemukan bukti yang cukup.

“Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka,” tegas Irfan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Irfan, Erwin dan Rendiana diduga meminta sejumlah paket proyek kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.

Proyek-proyek tersebut kemudian dikerjakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan keduanya.

Atas perbuatan tersebut, Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, serta pasal subsidiar Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU yang sama.

Saat ini, Kejari Bandung belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan penahanan pejabat daerah memerlukan koordinasi dan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mengingat dan mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Ridha.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Detail proyek yang diduga diminta oleh Erwin dan Rendiana masih dalam pendalaman.