Berita

Pemerintah Hentikan Operasi Perusahaan Pascabanjir Tapanuli Selatan

113
×

Pemerintah Hentikan Operasi Perusahaan Pascabanjir Tapanuli Selatan

Sebarkan artikel ini
menteri-lh-setop-operasional-3-perusahaan-tambang-sawit-di-batang-toru
menteri lh setop operasional 3 perusahaan tambang sawit di batang toru

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terkait banjir bandang dan longsor yang menerjang Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Operasional tiga perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dihentikan sementara.

Keputusan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (5/12). Penghentian berlaku mulai 6 Desember 2025.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.

“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Hanif.

Audit lingkungan ini menjadi langkah penting untuk mengendalikan tekanan ekologis di hulu DAS. Pemerintah menilai kawasan ini vital bagi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di DAS Batang Toru dan Garoga. Tujuannya, memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap risiko banjir dan longsor.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta.

“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif.

Pemerintah juga akan mengevaluasi seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelas Hanif.

KLH memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan tata ruang untuk kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” kata Hanif.

KLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

“Terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” kata Rizal.

Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara.

Sebelumnya, KLH menyebut ada delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir di Sumatra Utara. Perusahaan tersebut bergerak di bidang tanaman industri, tambang emas, hingga kelapa sawit.