Jakarta Barat – Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial OA di sebuah kontrakan pada Rabu malam, 26 November 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber serta belasan magazen senjata api dan komponen pistol lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Melalui keterangan pers pada Selasa, 2 Desember 2025, Kombes Budi merinci barang bukti yang ditemukan.
Petugas menyita amunisi kaliber 9 milimeter, 22 milimeter, hingga 45 milimeter. Selain itu, turut disita 17 magazen senjata api, 3 magazen airsoft, satu buku senjata api, serta dua boks sparepart pistol yang diduga kuat terkait dengan praktik ilegal tersebut.
Penangkapan OA berawal dari informasi yang diperoleh setelah polisi mengembangkan kasus yang menjerat tersangka berinisial RS. Berdasarkan keterangan dari RS, tim Jatanras Polda Metro Jaya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di kediamannya.
Saat ini, OA dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran amunisi ilegal ini.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi tanpa izin. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata maupun amunisi ilegal melalui layanan Call Center Polri 110.







