Berita

Status Dicabut, Bandara IMIP Belum Layani Penerbangan Internasional

198
×

Status Dicabut, Bandara IMIP Belum Layani Penerbangan Internasional

Sebarkan artikel ini
ini-penjelasan-status-bandara-imip,-ada-ketentuan-yang-harus-dipatuhi
ini penjelasan status bandara imip, ada ketentuan yang harus dipatuhi

Morowali – Pemerintah mencabut status bandara khusus yang melayani penerbangan internasional untuk Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Keputusan ini diambil karena Bandara IMIP dinilai belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 pada 13 Oktober 2025 yang mencabut status tersebut.

Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi menetapkan Bandara IMIP sebagai salah satu dari tiga bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Penetapan ini bersifat sementara dan berlaku dalam keadaan tertentu.

Namun, hingga Oktober 2025, Bandara IMIP belum mampu memenuhi syarat-syarat lanjutan sebagai bandara internasional.

Akibatnya, Bandara IMIP belum melayani satu pun penerbangan internasional selama periode tersebut.

Penerbangan dari dan ke Bandara IMIP yang berasal dari luar negeri harus melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point).

Di bandara internasional, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, barang, dan kargo oleh instansi terkait.

Setelah pemeriksaan selesai, pesawat dapat melanjutkan penerbangan domestik ke Bandara IMIP.

Pesawat udara asing yang melanggar ketentuan izin terbang (Flight Clearance) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif.