Berita

Pembunuh Mayat Dibungkus Karung di Tangerang Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan!

105
×

Pembunuh Mayat Dibungkus Karung di Tangerang Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan!

Sebarkan artikel ini
pembunuh-mayat-dibungkus-karung-di-tangerang-ditangkap,-pengakuannya-mengejutkan!
pembunuh mayat dibungkus karung di tangerang ditangkap, pengakuannya mengejutkan!

Kabupaten Tangerang, VIVA – Kasus mayat tanpa identitas yang ditemukan di semak-semak dekat jembatan tol Tangerang, mencapai babak baru.

Kurang dari sepekan sejak penemuan jasad tersebut pada Selasa, 18 November 2025, tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa bersama Satreskrim Polres Tangerang Kabupaten berhasil mengungkap pelakunya.

Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20). Setelah rangkaian penyelidikan intensif, polisi menangkap tersangka SA (30) di rumahnya di Lampung pada Senin, 24 November 2025. Polisi menyebut, keberhasilan ini berawal dari penelusuran sepeda motor korban yang ikut hilang.

“Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 27 November 2025.

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi membusuk dan tanpa identitas. Proses identifikasi pun memerlukan kerja ekstra dari penyidik.

Kombes Indra menjelaskan bahwa setelah identitas korban terkonfirmasi, polisi mulai menelusuri keberadaan motor yang hilang. Dari pelacakan, motor itu ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada 19 November 2025.

Hasil pemeriksaan mengungkap motor tersebut telah berpindah tangan melalui enam orang, yakni AR, L, H, RS, RH, dan E. Seluruhnya sudah diamankan meski unsur pidana curanmor masih terus didalami. Jejak perpindahan barang bukti itulah yang akhirnya mengarahkan penyidik kepada tersangka utama, SA.

Tersangka diketahui menghabisi nyawa korban pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

“Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa,” ucap Indra Waspada.

Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tidur lalu membekap wajahnya menggunakan bantal. Setelah itu, ia membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam sebelum membuang pisau dan bantal ke tempat sampah di Pasar Kemis. Handphone serta dompet korban dibuang ke saluran air di kawasan industri Sukadamai.

Pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 02.30, tersangka kemudian membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan motor korban. Sehari setelah membuang mayat korban, SA menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta.

Halaman Selanjutnya

“Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung,” tuturnya.