Life

Kejagung Sita Alphard dan Moge Terkait Kasus Pajak

104
×

Kejagung Sita Alphard dan Moge Terkait Kasus Pajak

Sebarkan artikel ini
2dc7a46e2621bb38133329daf59d39e5.jpg
2dc7a46e2621bb38133329daf59d39e5.jpg

Jakarta – Kejaksaan Agung menyita satu mobil Toyota Alphard hitam dan dua motor gede (moge) pada Minggu malam, 23 November 2025. Tiga unit kendaraan mewah ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan kasus korupsi perpajakan periode 2016-2020.

Tiga kendaraan tersebut dibawa menggunakan dua truk towing dan tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.30 WIB. Penyitaan ini diduga dilakukan dari rumah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Mobil Toyota Alphard yang disita berpelat nomor B 1461 ZKV. Sementara itu, dua motor gede memiliki nomor kendaraan yang berbeda. Moge berwarna hitam lapis perak berpelat nomor B 3333 SXC, dan moge hitam dengan kedua pelek warna cokelat bernomor kendaraan B 4245 SKL.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum membalas permintaan konfirmasi mengenai penyitaan tiga kendaraan tersebut.

Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020.

Sebelumnya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi tersebut meliputi kantor dan rumah pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Saya tidak tahu persisnya. Tapi yang jelas menurut informasi dari penyidik ada beberapa lokasi penggeledahan baik itu perkantoran maupun rumah,” kata Anang di kantornya, Jumat, 21 November 2025.

Anang tidak merinci lokasi-lokasi yang telah digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Namun, ia memastikan jumlah lokasi penggeledahan lebih dari lima. Dari penggeledahan itu, penyidik juga telah menyita beberapa aset yang akan dijadikan alat bukti.

Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus ini. Permohonan melalui surat rujukan bernomor R-1431/D/DIP-4/1/2025 itu berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Anang Supriatna sebelumnya membenarkan permintaan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang saat dihubungi Kamis, 20 November 2025.

Menurut Anang, permohonan cekal diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman juga telah mengonfirmasi status pencegahan terhadap kelima orang tersebut pada Kamis. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” ujar Yuldi.