Jakarta – Vadel Badjideh, terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, tempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil setelah hukumannya diperberat di tingkat banding.
Pengajuan kasasi ini menjadi harapan terakhir Vadel untuk membatalkan putusan yang memberatkannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, menyatakan akan menyerahkan memori kasasi pada 25 November mendatang.
“Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi,” kata Oya.
Majelis hakim banding memperberat hukuman karena menilai tindakan aborsi dilakukan dua kali dan berdampak traumatis pada korban, Laura Meizani atau Lolly, putri Nikita Mirzani.
Kasus ini bermula saat Vadel divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly. Namun, upaya banding justru berujung pada pemberatan hukuman.







