Berita

Polisi Koordinasi Dokter Forensik Ungkap Penyebab Ledakan SMAN 72 Jakarta.

87
×

Polisi Koordinasi Dokter Forensik Ungkap Penyebab Ledakan SMAN 72 Jakarta.

Sebarkan artikel ini
8c0b742a941816df8528deda85ca17fe.jpg
8c0b742a941816df8528deda85ca17fe.jpg

Jakarta – Anak terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, meskipun kondisinya telah membaik dan dipindahkan ke ruang perawatan. Polisi masih menunggu koordinasi dengan tim dokter medis dan psikis yang menangani Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan, peraturan perundang-undangan mensyaratkan terperiksa harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sebelum menjalani pemeriksaan. “Penyidik masih harus berkoordinasi dengan dokter medis serta dokter psikis yang menangani ABH,” ujar Budi di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 November 2025.

Selain berkoordinasi dengan dokter, dalam penanganan kasus peledakan SMAN 72 Jakarta ini, polisi melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Dinas Sosial, hingga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A).

Budi memastikan kepolisian terus menggali keterangan dari saksi-saksi lain. Mereka adalah keluarga ABH, para pengajar di sekolah, serta siswa-siswa yang menjadi korban ledakan.

Puslabfor juga telah menyita barang bukti, termasuk paku yang ditemukan menempel di tubuh para korban.

Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada 7 November 2025, saat siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat. Ledakan pertama terdengar di musala lantai tiga, disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin. Peristiwa ini mengakibatkan 96 orang mengalami luka-luka.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata api mainan bertuliskan tiga nama pelaku penembakan masjid di berbagai negara: Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Polisi juga menemukan bahan peledak rakitan. ABH diduga menanam total tujuh bom di SMAN 72, empat di antaranya meledak, sementara tiga lainnya ditemukan masih aktif.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi menyimpulkan ABH merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga tempat ia bisa berkeluh kesah.

Polisi menyatakan ABH berpotensi dijerat Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.