Berita

Menhut Minta Polri Aktif Awasi Internal dan Tata Kelola

77
×

Menhut Minta Polri Aktif Awasi Internal dan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
raja-juli-ungkap-alasan-tetap-butuh-polisi-aktif-di-kemenhut
raja juli ungkap alasan tetap butuh polisi aktif di kemenhut

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tetap akan meminta penempatan polisi aktif di kementeriannya, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait penempatan polisi di jabatan sipil.

Raja Juli menegaskan, kehadiran anggota Polri aktif sangat membantu dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujarnya, Selasa (18/1).

Ia mencontohkan, posisi Inspektorat Jenderal Kemenhut yang diisi oleh perwira tinggi Polri sangat membantu pengawasan internal dan perbaikan tata kelola.

“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” tuturnya.

Raja Juli bahkan mengaku telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik Polri.

“Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mencatat ada sekitar 300 anggota aktif yang menduduki jabatan manajerial di luar kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, ratusan anggota tersebut tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang meminta bantuan.

Selain posisi manajerial, terdapat 3.800 anggota yang ditugaskan sebagai staf, ajudan, atau pengawal.

MK sebelumnya memutuskan bahwa polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.

Artinya, polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dikeluarkan tidak perlu mengundurkan diri, kecuali ditarik oleh kepolisian.