Berita

DPR Sahkan RUU KUHAP, Resmi Jadi Undang-Undang Baru

143
×

DPR Sahkan RUU KUHAP, Resmi Jadi Undang-Undang Baru

Sebarkan artikel ini
ecb8cb7431d6fd8cfac70a6ec41267e0.jpg
ecb8cb7431d6fd8cfac70a6ec41267e0.jpg

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025, setelah Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU tersebut telah tuntas.

Proses pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah Komisi III melaporkan hasil pembahasan, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi.

“Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna tanpa penolakan menyatakan “Setuju,” yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Rapat paripurna bersejarah ini dihadiri oleh 242 anggota DPR. Selain Puan Maharani selaku pemimpin rapat, hadir pula pimpinan DPR lainnya seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut hadir.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas membantah berbagai informasi palsu atau hoaks yang beredar mengenai RUU KUHAP baru ini. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut sama sekali tidak mengatur kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.

“Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, “Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali.”